regulations
Kargo Berbahaya (DG) via Udara — Yang Perlu Anda Ketahui
Apa itu Barang Berbahaya (DG)?
Barang berbahaya adalah zat atau artikel yang menimbulkan risiko bagi kesehatan, keselamatan, atau lingkungan saat diangkut. Pengangkutan udara DG diatur ketat oleh IATA DGR.
Klasifikasi IATA DG
- Kelas 1 — Bahan Peledak
- Kelas 2 — Gas
- Kelas 3 — Cairan Mudah Terbakar
- Kelas 8 — Bahan Korosif
- Kelas 9 — Barang Berbahaya Lainnya (termasuk baterai lithium)
Konsekuensi Salah Deklarasi DG
Salah mendeklarasikan barang berbahaya adalah pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan denda besar dan penolakan kargo.
dangerous goodsDG cargoIATA DGRhazmat air freight
Siap Mengirim?
Hubungi tim Ambara Artha untuk dukungan kargo udara, dokumen, dan koordinasi lokal Indonesia.
Minta Penawaran